Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Titik Takut Primer dan Skunder dalam Hukum Perdata Internasional

Gambar
                 Dalam Hukum Perdata Internasional, titik takut primer dan titik takut sekunder merujuk pada kriteria atau faktor yang digunakan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus tertentu, terutama yang melibatkan elemen asing. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya: Titik Takut Primer      Titik takut primer biasanya berhubungan dengan hukum negara yang memiliki hubungan yang paling erat dengan kasus tersebut. Ini bisa berupa: Domisili para pihak: Negara tempat tinggal tetap salah satu pihak. Tempat peristiwa: Lokasi di mana peristiwa hukum terjadi, misalnya, tempat terjadinya perjanjian atau kecelakaan. Hukum yang dipilih: Jika para pihak dalam suatu kontrak secara eksplisit memilih hukum tertentu yang akan berlaku. Titik Takut Sekunder      Titik takut sekunder adalah faktor tambahan yang dipertimbangkan ketika titik takut primer tidak cukup jelas atau tidak dapat dite...

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata International

Gambar
  Era Kuno dan Abad Pertengahan :         Pada awalnya, hubungan antar negara lebih bersifat lokal dan tidak terorganisir. Namun, seiring dengan berkembangnya perdagangan, hukum adat mulai mengatur interaksi antara pedagang dari berbagai wilayah.    Hukum Romawi dan Canon Law :         Hukum Romawi memberikan dasar bagi banyak sistem hukum modern, termasuk prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kontrak dan kewajiban. Canon law juga berkontribusi dalam mengatur beberapa aspek hubungan internasional.    Abad ke-19: Konvensi dan Kode:         Dengan munculnya negara-nagara modern, banyak negara mulai merumuskan kode hukum perdata, seperti Code NapolĂ©on di Prancis (1804), yang mempengaruhi banyak negara lain. Konvensi internasional juga mulai diadopsi untuk mengatur masalah seperti pengakuan putusan asing.    Hague Conference (1893) :      Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk m...