Titik Takut Primer dan Skunder dalam Hukum Perdata Internasional

Dalam Hukum Perdata Internasional, titik takut primer dan titik takut sekunder merujuk pada kriteria atau faktor yang digunakan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus tertentu, terutama yang melibatkan elemen asing. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya: Titik Takut Primer Titik takut primer biasanya berhubungan dengan hukum negara yang memiliki hubungan yang paling erat dengan kasus tersebut. Ini bisa berupa: Domisili para pihak: Negara tempat tinggal tetap salah satu pihak. Tempat peristiwa: Lokasi di mana peristiwa hukum terjadi, misalnya, tempat terjadinya perjanjian atau kecelakaan. Hukum yang dipilih: Jika para pihak dalam suatu kontrak secara eksplisit memilih hukum tertentu yang akan berlaku. Titik Takut Sekunder Titik takut sekunder adalah faktor tambahan yang dipertimbangkan ketika titik takut primer tidak cukup jelas atau tidak dapat dite...