Titik Takut Primer dan Skunder dalam Hukum Perdata Internasional

       
     
Dalam Hukum Perdata Internasional, titik takut primer dan titik takut sekunder merujuk pada kriteria atau faktor yang digunakan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus tertentu, terutama yang melibatkan elemen asing. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

Titik Takut Primer

    Titik takut primer biasanya berhubungan dengan hukum negara yang memiliki hubungan yang paling erat dengan kasus tersebut. Ini bisa berupa:

  • Domisili para pihak: Negara tempat tinggal tetap salah satu pihak.
  • Tempat peristiwa: Lokasi di mana peristiwa hukum terjadi, misalnya, tempat terjadinya perjanjian atau kecelakaan.
  • Hukum yang dipilih: Jika para pihak dalam suatu kontrak secara eksplisit memilih hukum tertentu yang akan berlaku.

Titik Takut Sekunder

    Titik takut sekunder adalah faktor tambahan yang dipertimbangkan ketika titik takut primer tidak cukup jelas atau tidak dapat diterapkan. Ini mencakup:

  • Kepentingan publik: Pertimbangan hukum yang bersifat umum dan kepentingan masyarakat.
  • Peraturan yang berlaku di negara lain: Hukum negara lain yang mungkin relevan untuk kasus tersebut.
  • Pertimbangan keadilan: Aspek-aspek yang berfokus pada keadilan dalam penye
    lesaian sengketa.

    Kedua titik takut ini membantu pengacara dan hakim dalam menentukan hukum yang harus diterapkan pada sengketa internasional, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Personal dalam Hukum Perdata Internasional

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata International